SatPol PP Kapuas Copot Spanduk Liar

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 12 Desember 2019 08:41, Dibaca 363 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS - Spanduk yang terpasang di jalan Cilik Riwut, Wilayah Pulau Telo dan Jalan Jepang ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Selasa (10/12/19).

Kasi Oprasional Satpol PP Kabupaten Kapuas, Sudarto, S.Sos , yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan spanduk dilepas karena tidak pada tempatnya dan tidak sesuai lokasi yang sudah ditentukan serta tidak mengantongi izin, dan habis masa berlakunya.

(Baca Juga : Pj. Bupati Barsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Telabang Tahun 2023)

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Sahripin, S.Sos , mengatakan spanduk-spanduk yang pemasangannya menyalahi aturan akan dilepas. “Spanduk-spanduk yang pemasangannya menyalahi aturan kami lepas dan seharusnya spanduk ditempatkan sesuai dengan perizinannya,” ucapnya.

Pihak Pol PP sendiri menerangkan bahwa pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola dan Perizinan Daerah Kabupaten Kapuas, sebelum melakukan pembersihan spanduk-spanduk yang terpasang, supaya pencopotan yang dilakukan juga sesuai dengan aturan yang ditentukan. pungkasnya. (Polpp/Hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook