Kanwil Kalteng Gelar Sosialisasi Diseminasi HAM dalam Upaya Mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 03 Desember 2019 08:39, Dibaca 3 kali.


Palangka Raya – Bertempat di Aula Atas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi HAM bekerjasama dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Hanibal) mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan diikuti Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Dan Keamanan (Arief Gunawan), Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Dan Teknologi Informasi (Jevius Jizrell Siathen) dan Pejabat Pengawas Divisi Pemasyarakatan serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan beserta 1 orang pejabat/staf dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kepala Bidang HAM (Karyadi). Kegiatan ini terlaksana karena adanya sinergitas antar Divisi.  (Senin, 02/12/2019).

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hanibal menyampaikan bahwa kegiatan ini perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan langsung ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dan memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk melaksanakan Sosialisasi Diseminasi HAM, bertepatan dengan hari HAM sedunia 10 Desember. Kegiatan Diseminasi HAM ini menyampaikan mengenai pelayanan berbasis HAM dan Penanganan nilai-nilai HAM. "HAM perlu ditingkatkan, agar berjalan dengan baik." Tutur Hanibal dalam sambutannya.

(Baca Juga : Siap Berikan Pelayanan Terbaik, Lapas Palangka Raya Bangun Unit Layanan Terpadu)

Karyadi sebagai narasumber menyampaikan bagaimana pentingnya penegakkan HAM dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga diharapkan nantinya ada keseimbangan antara pelaksanaan hak maupun kewajiban. Pentingnya penegakkan HAM dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga diharapkan nantinya ada keseimbangan antara pelaksanaan hak maupun kewajiban.

Sesuai amanah UUD NKRI Tahun 1945 bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah, yang diselenggarakan oleh Kementerian dan Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya termasuk pemerintah daerah, tidak terkecuali UPT dilingkungan Kemenkumham. Untuk menilai sejauh mana komitmen UPT dalam implementasi kewajiban negara/ pemerintah dimaksud dapat dilihat dari pelaksanaan kriteria pelayanan publik berbasis HAM.

Terdapat tiga kriteria utama yang dinilai dalam pelayanan publik berbasis HAM yaitu yang pertama adalah ketersediaan fasilitas termasuk untuk kelompok rentan (penyandang disabilitas, usia lanjut, ibu menyusui dan anak), kedua ketersediaan petugas yang siaga dan ketiga Kepatuhan Pejabat, Pegawai dan Pelaksana terhadap Standar Pelayanan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Tujuan Permenkumham  ini untuk mendorong Unit Pelaksana Teknis yang ada di Ditjen PAS, Ditjen Imigrasi dan Ditjen AHU untuk lebih meningkatkan kualitas layanannya sesuai prinsip HAM.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan di unit kerja lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sehingga penghormatan, penegakkan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dapat terlaksana sebagaimana mestinya dan bisa mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di tahun 2020, mengingat di tahun 2019 ini tidak ada satu UPT pun yang mendapatkan penghargaan tersebut. Tutup Kadivpas. (Red-dok, Humas Kalteng, Des ’19).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook