Pendapat Akhir Fraksi Pendukung Dewan Atas Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2020 Dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan PROPEMPERDA

Kontribusi dari Diskominfo Barito Utara, 08 November 2019 22:51, Dibaca 3 kali.


MMCKalteng - Muara Teweh - Rapat Paripurna IV Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 Sekaligus Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 dilaksanakan di Gedung DPRD Jl. A. Yani Muara Teweh.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.AP yang didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, perwakilan Unsur FKPD, Anggota DPRD, Asisten I, Drs. Masdulhaq.M.A dan Kepala Perangkat Daerah

(Baca Juga : Lahan 4 Hektare Di Jalan Aslon Terbakar)

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyampaikan dalam rapat yang masa-masa sidang yang telah lalu banyak saran serta masukan serta pemikiran-pemikiran positif yang dikemukakan oleh pimpinan dan anggota-anggota dewan yang terhormat disampaikan dengan bijaksana juga inspiratif.

Tahapan proses penganggaran dari penetapan KUA dan PPAS, pembahasan sampai pengajuan rancangan Perda untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang rancangan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun anggaran 2020, telah diusahakan semaksimal mungkin dan jadi bahan pemikiran kita bersama dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan tujuan program pembangunan yang kita rencanakan tetap berorientasi pada visi Kabupaten Barito Utara yaitu "Terwujudnya masyarakat Barito Utara yang relegius, mandiri dan sejahtera, melalui percepatan peningkatan pembangunan dibidang sumber daya manusia, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan". jelas H. Nadalsyah.

Lebih lanjut mengingat peranan Perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka penyusunannya perlu diprogramkan, agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas.

Sebagai instrumen perencanaan, Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROMPERDA) memegang peranan penting dalam mewujudkan pembangunan hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan jangka menengah daerah, otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Lebih lanjut disampaikan program pembentukan peraturan daerah juga merupakan instrumen yang mencakup perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah. Keberadaan program pembentukan peraturan daerah dapat membantu meminimalisir persoalan tumpang tindih, saling bertentangan antara Perda yang satu dan lainnya, antara peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi dan menciptakan efesiensi dalam pembentukan peraturan daerah. (Nadi Forester / BARUT - Foto: Diskominfobarut)

Diskominfo Barito Utara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook