Sosialisasi LHKPN Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 29 Oktober 2019 23:36, Dibaca 772 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Palangka Raya menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Palangka Raya di Ruang Rapat Peteng Karuhei II Kantor Walikota Palangka Raya, Selasa (29/10/2019).

(Baca Juga : Januari - Februari Ada 9 Kasus Gigitan Anjing)

Sosialisasi juga untuk pemantapan e_registrasi LHKPN bagi admin atau operator di semua instansi di lingkup Pemko Palangka Raya. Deputi Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI turut hadir sebagai narasumber.

Dalam sambutan Walikota Palangka Raya dibacakan oleh Plt. Asisten I bidang Pemerintahan, Murni mengungkapkan bahwa sosialisasi yang diselenggarakan untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Upaya penyelenggaraan negara yang bebas KKN diperlukan komitmen dari pemerintah, dalam hal ini setiap pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Palangka Raya dengan cara rutin menyampaikan laporan harta kekayaannya dengan rutin setiap tahunnya”, tutur Murni.

Para pejabat di instansi masing- masing memberikan data yang valid kepada admin/operator untuk di upload di website KPK sehingga tidak melewati batas waktu yang ditentukan”, sambung Mantan Kadis Kominfo Kota Palangka Raya tersebut.

Bagi Penyelenggara Negara (PN) yang wajib menyampaikan LHKPN adalah Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Eselon II dan III, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Pejabat yang mengeluarkan Perizinan, Pengelola Unit Layanan Pengadaan dan Pejabat Pengelola Teknis Keuangan untuk anggaran diatas 1 Milyar rupiah.

Laporan Harta Kekayaan Negara secara elektonik (e-LHKPN) adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggaraan Negara kepada Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). Dengan menggunakan e-LHKPN akan memudahkan pelaporan harta kekayaan dapat lebih mudah dan bermanfaat.

Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya dengan cara melalui aplikasi e-lhkpn pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id atau dengan mengisi formulir LHKPN format excel selanjutnya dikirim melalui email elhkpn@kpk.go.id. (MC.Isen Mulang)



 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook