Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia sepakat melaksanakan Perbup Retribusi Menara

Kontribusi dari Ari Satrio Basuki, 25 September 2019 18:55, Dibaca 11 kali.


MMCKalteng - Murung Raya - Baru baru ini Kepala Dinas Kominfo SP dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya beserta staf mengadakan audiensi dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh indonesia (ATSI) di gedung Permata Kuningan Jakarta (25/09).

Dalam audiensi tersebut rombongan pejabat Murung Raya diterima langsung oleh Direktur Eksekutif ATSI Sutrisman di gedung Permata Kuningan lantai 9 yang langsung memberikan penjelasan terkait dengan keinginan anggota ATSI dalam memenuhi pembayaran sesuai peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Daerah  Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor  9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Menara Telekomunikasi. "Sesuai dengan hasil pertemuan terdahulu bahwa ada beberapa point yang perlu mendapat kesepakatan" Ujar Sukrisman.

(Baca Juga : Kwarcab Pramuka Kapuas Gelar JOTA JOTI)


Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Murung Raya Bimo Santoso menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Murung Raya yang ada saat ini telah mengakomodir apa yang telah menjadi kesepakatan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK3/2016 tentang Retribusi Pengendalin Menara Telekomunikasi. "Namun demikian kami tetap membuka diri apabila ada saran perbaikan terkait perbup yang telah kami buat" terang Bimo.

Sesuai dengan hasil audiensi ada beberapa hal yang perlu disepakati antara lain terkait jangka waktu pembayaran paling lama 60 hari setelah menerima STRD serta terkait dengan pengawasan dan pengendalian menara.


Akhirnya pihak Dinas Kominfo SP Kabupaten Murung Raya menyerahkan STRD yang akan disampaikan kepada beberapa provider yang berada di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Setelah kegiatan audensi berakhir Kadis Kominfo SP Murung Raya langsung melaporkan hasil audensi tersebut kepada Bupati Murung Raya, hasil kesepakan pada audensi tersebut antara lain pihak provider siap melaksanakan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 21 Tahun 2019 dengan beberapa koreksi, ATSI akan memfasilitasi penyampaian STRD setelah menerima Perbup yg telah dikoreksi, ATSI juga akan membantu memfasilitasi penagihan pembayaran PBB bagi provider yang belum melaksanakan kewajibannya dan ATSI minta agar dilakukan dan siap membantu update data berkala paling tidak 1 tahun sekali untuk provider yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya. (DiskominfoSP Mura)

Ari Satrio Basuki

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook