Rapat Paripurna Penandatanganan Keputusan DPRD Murung Raya

Kontribusi dari Ari Satrio Basuki, 18 September 2019 15:23, Dibaca 351 kali.


MMCKalteng - Murung Raya - Sidang rapat paripurna pertama masa sidang ke- 3 berlangsung  di Kantor DPRD Jl. Gatot Subroto Kota Puruk Cahu yang Dihadiri oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor dan masing-masing SOPD dilingkup Kabupaten Murung Raya  serta praksi-praksi Anggota DPRD dari  PDIP, PPP, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat dan Gerindra. Rabu (18/9)

“Sidang ini beragendakan penetapan alat kelengkapan sekaligus penetapan aturan  DPRD tentang tata tertib dan kode etik selama DPRD Murung Raya dalam mengembankan amanah masyarakat,” Ucap Ketua DPRD Murung Raya, Doni.

(Baca Juga : Dapil I Kalteng Perlu Bangunan SMK)


Mengingat DPRD memiliki tiga (3) fungsi pokok yaitu sebagai legalasi, anggaran dan pengawasan agar penyelenggara pemerintahan daerah senantiasa memenuhi kaidah-kaidah yang bersih (Clean Goverment) dalam menjalankan roda pemerintahan. Tegasnya (DiskominfoSP_MC: Anr)

Ari Satrio Basuki

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook