Sosialisasi Penanganan Hewan Kurban

Kontribusi dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, 09 Agustus 2019 10:00, Dibaca 7 kali.


Pemeriksaan hewan kurban merupakan kegiatan rutin wajib dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban karena daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat harus aman sehat utuh dan halal (ASUH).

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan selaku Perangkat Daerah teknis yang bertanggungjawab tentang hal tersebut telah melakukan rangkaian kegiatan yang dimulai dengan Sosialisasi Penanganan Hewan Kurban bekerjasama antara Dinas teknis yang menangani kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner dengan Kemenag setempat. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem. Sosialisasi ini bertujuan agar panitia pemotongan hewan kurban, Dewan Kemakmuran Masjid, orang yang berkurban dan masyarakat perlu memperhatikan beberapa aspek dalam pemotongan hewan kurban untuk menghasilkan daging yang aman sehat utuh dan halal serta menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.

(Baca Juga : Sistem Berkelompok dalam Pramuka)


Aspek yang perlu diperhatikan yaitu :

(1)Pemilihan hewan kurban :


(a)harus sesuai Syariat Islam : umur diatas 1 tahun untuk kambing/domba, diatas 2 tahun untuk sapi/kerbau, tidak cacat, tidak terlalu kurus, sebaiknya jantan atau betina tidak bunting,

(b)harus sudah diperiksa oleh dokter hewan atau petugas kesehatan hewan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau tanda khusus seperti kalung bertuliskan nomor dan keterangan sudah diperiksa.

(2)Sarana/fasilitas : air bersih memadai, kandang penampungan hewan kurban layak, tempat penyembelihan layak, tempat pencacahan daging dan jeroan layak, tersedia lubang pembuangan isi perut dan kotoran, pisau tajam, tiang penggantung hewan dan kait daging.

(3)Penerapan Kesejahteraan hewan : menjaga agar hewan kurban tidak kesakitan, tidak kelaparan/kehausan, tidak kepanasan/kedinginan, tidak takut/tertekan, bebas bergerak. Intinya agar hewan kurban merasa aman dan nyaman karena apabila hewan stress akan berdampak buruk pada kesehatannya dan menurunkan kualitas daging.

(4)Penjaminan kesehatan hewan dan daging :

(a)pemeriksaan ante-mortem atau pemeriksaan saat hewan kurban masih hidup maksimal 24 jam sebelum disembelih untuk memastikan hewan betul betul sehat dan layak dikurbankan,

(b)pemeriksaan post-mortem atau pemeriksaan daging dan jeroan untuk memastikan layak atau tidak untuk dikonsumsi.

(5)Penanganan daging dan jeroan yang higienis : tempat penanganan daging dan jeroan yang sudah dibersihkan harus terpisah dari tempat penyembelihan, pengulitan, pengeluaran dan pembersihan jeroan. Petugas harus sehat.

(6)Penanganan limbah dan sampah dari proses penyembelihan hewan harus ditangani dengan baik untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Ir. Hj. Sunarti, MM bahwa sebagai umaroh/pemerintah wajib memberikan perlindungan, jaminan dan rasa nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan kurban maupun penerima daging kurban bahwa daging yang diterima aman sehat utuh dan halal (ASUH).

Selamat berkurban.

 

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook