Finalisasi Daftar Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN di Lingkungan Pemprov Kalteng

Kontribusi dari BPSDM Kalteng, 03 Desember 2024 12:06, Dibaca 626 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Perwakilan Admin LHKPN BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, Awina Theresia, dan Mita Andini mengikuti Finalisasi Daftar Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, bertempat di Aula BKD Provinsi Kalteng. Senin (2/12/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Pemprov Kalteng telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Baca Juga : DP3APPKB Prov. Kalteng Laksanakan FGD Tahap II Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan)

Dalam sambutannya, Lisda Arriyana menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. “LHKPN merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Oleh karena itu, kami mendorong semua pihak untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur dan tepat waktu,” ujar Lisda.

Proses finalisasi ini mencakup verifikasi data Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka, penjelasan teknis terkait pengisian dan pengunggahan dokumen ke sistem LHKPN, serta diskusi untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi para Admin LHKPN selama proses pelaporan.


Selanjutnya, Awina Theresia, salah satu Admin LHKPN yang hadir, menyampaikan apresiasinya terhadap BKD Provinsi Kalteng atas penyelenggaraan kegiatan ini. “Kegiatan ini sangat membantu kami dalam memastikan laporan LHKPN dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.

Diharapkan dengan adanya finalisasi ini, seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Pemprov Kalteng dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini juga menjadi wujud komitmen Pemprov Kalteng dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. (Sekrt)

BPSDM Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook