Dewan Setujui Perombakan Nomenklatur SOPD

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 21 Mei 2019 12:21, Dibaca 29 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya secara khusus mengadakan rapat dengan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Senin (20/5/2019).

Rapat ini membahas kendala yang dihadapi satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dalam pelaksanaan APBD 2018. Dalam rapat ini komisi A banyak memperoleh kendala yang dihadapi SOPD.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Usulkan 542 Formasi CPNS Tahun 2021 Ke Kemenpan RB)

Di antaranya soal nomenklatur SOPD yang masih tumpang tindih, sehingga menjadi batu sandungan ketika suatu badan atau dinas akan melaksanakan program kegiatan.

Agar persoalan ini tidak terulang lagi, maka sekda mengusulkan agar di tahun ini pihak pimpinan akan merombak nomenklatur SOPD yang masih tumpang tindih.

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra menyambut baik usulan sekda tersebut. Dia menyarankan Tupoksi SOPD harus benar-benar sesuai aturan.

Jika masih tumpang tindih, maka pihaknya khawatir SOPD tidak bisa merealisasikan program kegiatan yang sudah tertuang dalam visi misi kepala daerah. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook