Sebanyak 33 Ormas/LSM Terdaftar di Kesbangpol

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 06 Februari 2020 11:10, Dibaca 28 kali.


MMCKalteng - KUALA KAPUAS – Dari total 148 ormas maupun LSM yang terdata di Kesbangpol Kabupaten Kapuas, hanya 33 Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  yang mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ataupun Badan Hukum. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol ) Kabupaten Kapuas Hj Marlina, SE, MAB di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2020).

Turut mendampingi, Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri, Mulyadi, S.Pd MA dan Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan, Syahlan, S.Si. Kaban Kesbangpol Hj Marlina menjelaskan dari total 148 Ormas maupun LSM yang terdata di Kesbangpol Kapuas, hanya 21 Ormas/LSM yang mempunyai SKT dan 12 yang mempunyai Badan Hukum.

(Baca Juga : Pemkab Barsel Gelar Forum Konsultasi Rancangan Awal RKPD 2024)

Berkenan hal tersebut dirinya mengharapkan bagi Ormas maupun LSM yang belum memiliki SKT untuk segera mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri, sedangkan untuk Badan Hukum dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami juga mengharapkan kepada Ormas maupun LSM yang ada di Kabupaten Kapuas agar setiap tahun dapat melaporkan keberadaan organisasinya ke Kesbangpol Kabupaten Kapuas, hal ini sudah barang tentu dapat memudahkan koordinasi dan pembinaan oleh pemerintah.  Sehingga kedepannya dapat diketahui apakah ormas atau LSM tersebut masih aktif atau tidak dan dapat ditindak lanjuti, ” tutur Hj Marlina.

Dirinya juga menambahkan agar Ormas maupun LSM yang berada di Kabupaten Kapuas untuk selalu bijaksana dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah dengan tujuan untuk membangun Kabupaten Kapuas. (ksbngpl/hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook