Pemko Palangka Raya Belum Putuskan Larangan Mobil Dinas Untuk Mudik

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 21 Mei 2019 09:24, Dibaca 1,216 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya belum memberikan keputusan adanya larangan penggunaan mobil atau kendaraan dinas dibawa untuk pulang kampung alias mudik lebaran.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Walikota Palangka Raya Fairid Naparin.

(Baca Juga : Ben Brahim S Bahat Perjuangkan Seluruh Desa Tersambung Internet )

“Ya, terkait bisa atau tidaknya mobil atau kendaraan dinas di bawa mudik oleh ASN, tentunya kami perlu mengkaji terlebih dahulu. Terlebih regulasi belum kami terima,”ungkap Fairid, Senin (20/5/2019).

Dikatakan, jika aturan tersebut sudah diterima, setidaknya menjadi dasar Pemko Palangka Raya dalam mengambil keputusan dari peruntukan mobil plat merah tersebut di masa libur ldulfitri 1440 Hijriyah.

“Menurut hemat saya bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan jika mobil dinas digunakan, sepanjang bisa dijaga dan dirawat. Terlebih pegawai pemko ini kebanyakan berdomisili di Palangka Raya,” ujarnya lagi.

Terlepas dari itu semua tambah Fairid, dirinya tidak bisa mengomentari lebih jauh tentang adanya ketentuan larangan penggunaan mobil atau kendaraan dinas untuk mudik, seraya sambil menunggu regulasi serta aturan yang jelas.

“Intinya tunggu aja nanti keputusan selanjutnya. Terlebih ASN juga masih kerja, belum menjalani libur panjang lebaran,” tandasnya. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook