Wabup bersama Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 30 April 2019 13:00, Dibaca 59 kali.


MMCKalteng - Kapuas - Kejaksaan Negeri Kapuas bersama Wakil Bupati Kapuas melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pindana khusus diantaranya narkotika, senjata tajam dan barang bukti jenis lainnya. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Selasa (30/04/2019) siang. Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Wakil Bupati Kapuas, Kapolres Kapuas, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Ketua MUI Kabupaten Kapuas serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kapuas.

Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dalam sambutannya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjauhkan masyarakat dari narkoba serta hal-hal buruk yang lainnya. "Saya berharap kepada masyarakat Kapuas khususnya generasi muda untuk menjauhi narkoba serta tindakan kejahatan lainnya agar tidak merusak masa depan mereka," ucapnya. Lebih lanjut, Nafiah juga berpesan kepada para orangtua serta guru untuk memberikan penjelasan kepada para generasi muda tentang bahaya narkoba agar mereka terhindar dari hal-hal yang dapat merusak kehidupan mereka.

(Baca Juga : Buka Pasar Ramadan, Hj Nurhidayah : Pasar Ramadan Bangkitkan Perekonomian di Kobar)


Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Komaidi menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian penanganan perkara tindak pidana. "Saya berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat memutus mata rantai orang-orang yang sudah menyalahgunakan maupun mengedarkan narkoba," imbuhnya.

Dalam laporannya Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yunan menyampaikan pada pemusnahan ini akan memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak dari tindak pidana umum 59 perkara dan 1 perkara dari tindak pidana khusus. "Dari tindak pidana umum diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 34,73 gram, senjata tajam jenis parang sebanyak 8 buah, handphone 19 buah, obat daftar G, zenith 657 butir serta barang bukti lainnya seperti baju dan lain-lain. Sedangkan untuk tindak pidana khusus yaitu 5400 bungkus rokok berbagai merk yang cukainya palsu dan tanpa ada cukai, " terangnya. (hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook