Sekilas Info
Kontribusi dari Martiana Winarsih, 05 Juli 2019 12:10, Dibaca 567 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya – Sejak 2017 Kota Palangka Raya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Namun Perda CSR ini menurut Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palangka Raya, Yuzak belum maksimal dalam penerapannya oleh stake holder.
(Baca Juga : Hasil Panen Demplot Percontohan yang Digagas Taty Narang Sukses Capai 7-8 per Hektare)
Setahu Yuzak, sejak 2017 hingga 2019 ini baru ada dua perusahaan yang bersedia merealisasikan program CRS-nya kepada masyarakat Kota Palangka Raya.
Salah satunya dari PT Peindo III. Perusahaan BUMN ini memberikan bantuan beras untuk masyarakat kurang mampu dan pemberian mesin jahit untuk atlet berprestasi.
“Setelah itu belum ada lagi perusahaan yang melaksanakan CSR,” sebut Yuzak saat memberikan penjelasan kepada anggota DPRK Aceh Singkil yang melakukan kaji banding ke Kota Palangka Raya, Kamis (4/7/2019).
Pihaknya berharap kepada semua pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya hendaknya mengadakan program CSR, karena produk hukumnya sudah ada. (MC. Isen Mulang)