Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 22 April 2019 17:37, Dibaca 4 kali.
MMCKalteng - Palangkaraya – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah pada Senin 22/04/2019 mengadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dalam rangka Peningkatan Kapasitas bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal yang dilaksanakan di Hotel Batu Suli Internasional Palangkaraya. Kegiatan bimtek ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Juliasman Purba sekaligus memberikan sambutan dan menjadi salah satu narasumber pada acara tersebut.
Juliasman Purba pada sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjelaskan bahwa jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Sementara Pasal 3 menekankan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan Hukum untuk mendapatkan keadilan.
(Baca Juga : Lapas Pangkalan Bun Laksanakan Kegiatan Pembinaan Keterampilan )
Juliasman berharap dengan diadakannya acara ini, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal dapat melakukan fungsinya masing-masing dengan baik dan memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang terlibat permasalahan Hukum serta mampu memberikan penyadaran Hukum kepada pihak-pihak yang terlibat, ungkapnya.
Dalam paparannya, Juliasman menerangkan Kabupaten/Kota yang telah membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yaitu Kota Palangkaraya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau. Sedangkan data Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi yang telah terakreditasi periode 2019-2020 yaitu Perkumpulan Eka Hapakat Sampit, Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum Habaring Hurung Sampit, Perkumpulan Sahabat Hukum, Perkumpulan LBH Barito Terbit, DPC Peradi, dan LBH Mustika Bangsa.
Kemudian narasumber kedua yaitu dari Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, Mohamad Yunus Affan. Ia menjelaskan mengenai pentingnya perluasan Bantuan Hukum melalui peningkatan kualitas OBH dan Paralegal. “Bantuan hukum yang dilakukan oleh paralegal sangat dibutuhkan dalam menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Harapan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan manfaat bagi implementasi bantuan hukum dan akses keadilan pada masyarakat”, ucap Yunus.
Kegiatan Bimbingan Teknis Ini dihadiri pula oleh sejumlah pejabat Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang ada di Palangkaraya dan juga pegawai fungsional perancang Undang-undang Kantor Wilayah serta dihadiri juga oleh sejumlah OBH dan Paralegal yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.