Pol PP Bakal Gandeng Bea Cukai Sweeping Minol Ilegal

Kontribusi dari Iin Carolina, 29 Maret 2019 04:55, Dibaca 15 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Sebagai upaya menjalankan fungsinya selaku penegak peraturan daerah (Perda) sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bakal melakukan penertiban terhadap aktivitas usaha minuman beralkohol (minol) yang tak mengantongi perizinan yang jelas.

“Ini memang telah kami rencanakan, terlebih walikota sudah mengingatkan agar diperkuat pengawasan terhadap peredaran minol illegal,”ungkap Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan, Kamis (28/3/2019).

(Baca Juga : Tim GTPP Covid-19 Pulang Pisau Kembali Gelar Sosialisasi di Pasar Sebangau Kuala)

Kata Benhur untuk melakukan razia ataupun sweeping terhadap peredaran minol tersebut, pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, baik dari Disperindag dan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya pabean C Pulang Pisau di Palangka Raya.

“Dalam waktu dekat ini kita akan berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai, sebab bicara peredaran miras atau minol sangat erat kaitannya dengan pita cukai sebagai tanda legalnya produk minuman yang dipasarkan,” jelasnya.

Benhur menambahkan, pihaknya jauh-jauh hari telah mensosialisasikan hal-hal yang berkaitan dengan legalitas kepada para pelaku usaha minol ataupun rokok. Terutama mengingatkan dalam menjalankan usahanya harus mengacu dengan aturan dan ketentuan.

“Kalau bicara retribusi, tentu Pemko Palangka Raya ada regulasi yang mengatur. Sedangkan dari sisi legalitas tentu berkaitan dengan pita cukai maupun nama pabrikan.Nah ini yang mesti dipahami,” tegasnya.

Menurut Benhur, pentingnya dilakukan penertiban terhadap aktivitas usaha minol ini tidak lain juga mengingat sudah mendekati pelaksanaan bulan puasa Ramadhan, dimana pengontrolan terhadap peredaran minol tentu ada batasan-batasan yang diberlakukan.

“Intinya kami akan koordinasi dengan pihak terkait, bagaimana nantinya proses pelaksanaan pengawasan, penertiban dan identifikasi terhadap produk-produk serta peredaran minol di Kota Palangka Raya,” tuturnya. (MC. Isen Mulang)

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook