Pemkab Pulang Pisau Sampaikan Tiga Raperda Strategis Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 04 November 2025 15:17, Dibaca 93 kali.


MMCKalteng - Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau secara resmi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau dalam rapat paripurna DPRD di ruang sidang utama DPRD Pulang Pisau disaksikan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat, Selasa (4/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Jayadikarta mewakili Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i menyampaikan pidato pengantar terhadap tiga Raperda yang memiliki nilai strategis dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

(Baca Juga : Bupati Bacakan LKPJ pada Rapat Paripurna 3 Masa Sidang II)

Adapun tiga Raperda yang diajukan meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. Jamkrida Kalteng), Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.

Wakil Bupati menjelaskan, perubahan Perda tentang penyertaan modal dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan lembaga penjamin kredit daerah serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Total penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp3 miliar, dengan Rp1 miliar telah direalisasikan.

Sementara itu, Raperda RTRW 2025–2045 disusun untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 sekaligus menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Raperda ini akan menjadi pedoman pembangunan wilayah jangka panjang yang berkelanjutan dan berkeadilan, termasuk dalam pengembangan kawasan ekonomi unggulan berbasis potensi lokal.

Adapun Raperda Penanggulangan Bencana diajukan untuk memperkuat kerangka hukum daerah dalam menghadapi potensi bencana alam, mengingat Kabupaten Pulang Pisau memiliki kerentanan terhadap banjir, kebakaran hutan, dan bencana hidrometeorologi lainnya. Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Melalui pembahasan tiga Raperda ini, kita ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, ekonomi daerah yang kuat, dan masyarakat yang tangguh terhadap bencana,” ujar Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta dalam sambutannya.

Ahmad Jayadikarta juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama serta sinergi yang telah terjalin dalam mendukung percepatan pembahasan ketiga Raperda tersebut.

Ia berharap pembahasan dapat berlangsung konstruktif dan komprehensif dengan semangat Handep Hapakat, demi menghasilkan peraturan daerah yang aplikatif, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen resmi tiga Raperda oleh Wakil Bupati kepada pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut tahap pembahasan bersama. (Diskominfostandi Pulang Pisau/A.C.R/Barsel)/Edt:UL

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook