Perda RTRWK Tinggal Tunggu Penyelesaian

Kontribusi dari Iin Carolina, 12 Maret 2019 21:31, Dibaca 3 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra mengatakan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Palangka Raya dalam waktu dekat ini akan segera terselesaikan.

“Mengingat RTRWK ini penting sebagai tindak lanjut dari penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2018-2023, sehingga mendesak diselesaikan,” ungkapnya, Senin (11/3/2019).

(Baca Juga : Peringati Harhubnas, Bupati Hj Nurhidayah Ajak Insan Perhubungan Jadi Motor Penggerak Persatuan)

Dikatakan Beta, pembahasan RTRWK sejatinya sudah dilakukan pada tahun 2013 dan 2014, bahkan sudah diparipurnakan kemudian diajukan untuk evaluasi dari gubernur, namun masih terkendala hingga mandek bertahun-tahun.

Kemudian Maret 2018 pembahasan RTRWK dilanjutkan kembali untuk penyempurnaannya “Bagusnya sampai saat ini hasil evaluasi gubernur atas perda tersebut sudah dilakukan dan kini sedang dibahas,” tuturnya lagi

Dilanjutkan Beta, pihak DPRD dan Pemerintah Kota sudah melakukan rapat konsultasi terhadap evaluasi gubernur di Direktrorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda Kemendagri).

Hasil positif pun diraih, meskipun hanya validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRWK yang belum selesai. Namun begitu selesai maka dalam waktu dekat hasil evaluasi gubernur akan ditetapkan dan diparipurnakan.

“Kita juga sudah melakukan konsultasi bersama Badan Informasi Geospasial (BIG), selain itu kita tinggal menunggu evaluasi dokumen KLHS dari gubernur. Semoga bisa cepat diparipurnakan,” tutupnya. (MC. Isen Mulang)

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook