Sekilas Info
Kontribusi dari Martiana Winarsih, 11 Desember 2019 22:29, Dibaca 466 kali.
MMCKalteng,Palangka Raya-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkup pemerintah setempat.
(Baca Juga : Audiensi Pembangunan BTS Non 3T Percepat Sinyal Internet 4G Masuk Desa)
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya,Andjar Hari Purnomo, usai menghadiri pemusnahan sabu di BNN Kota Palangka Raya, Rabu (11/12/2019).
Menurutnya, pemko tak hanya siap memberikan sanksi tegas mulai dari sanksi administrasi, tetapi juga sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), akan ditegakkan.
“Terlepas itu kami terus mendorong semua ASN, termasuk tenaga honorer atau tenaga pegawai tidak tetap (PTT) untuk bersama-sama menolak dan tidak terlibat dengan barang haram tersebut,”tegas Andjar.
Dikatakan, komitmen kuat Pemko Palangka Raya sangat jelas. Bahkan disampaikan langsung walikota untuk memperingatkan seluruh ASN dan pegawai tidak tetap, agar jangan sampai terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih terlibat dalam pusaran jaringan.
Apabila terlibat, maka sudah barang tentu akan berdampak besar, tak hanya terhadap penurunan kinerja tetapi secara sah melakukan perlawanan hukum yang melanggar aturan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sanksinya jelas, yakni sanksi tegas bahkan bisa diberhentikan apakah itu ASN apalagi tenaga honorer atau PTT,”sebutnya lagi.
Terkait komitmen bersama dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkotika ataupun narkoba ini, maka jelas Andjar, pemko secara berkesinambungan melakukan sosialisasi bahaya narkoba.
“Kita terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba, sedangkan dalam hal penanganan pemko menyediakan dua lokasi rawat jalan untuk ketergantungan narkoba, yakni di Puskemas Panarung dan Puskesmas Menteng,” tandasnya. (MC. Isen Mulang.1)