Lurah Harus Libatkan RT Dalam Pendataan Tanah

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 15 Januari 2019 08:48, Dibaca 4 kali.


MMCKalteng - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Kelurahan Petuk Katimpun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (14/1/2019).

RDP ini digelar untuk menindaklanjuti laporan warga mengenai tumpang tindih penertiban surat hak milik (SHM) melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Neni Adriaty Lambung menjelaskan dalam RDP ini terungkap jika sebagian tanah warga yang diusulkan dalam PTSL, namun namanya tidak ada.

(Baca Juga : Wabup Ikuti Upacara Bendera di Disdukcapil)

Bahkan ada tanah warga yang statusnya sudah sertifikat hak milik (SHM) juga masih digugat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menggunakan verklaring.

Dalam RDP ini pihak kelurahan dan BPN menjelaskan jika dalam 2018 sudah menerbitkan 272 lembar SHM, namun ada sekitar 50 SHM yang belum diberikan kepada warga. Neni berpesan agar persoalan sengketa tanah seperti ini tidak terulang maka disarankan pihak kelurahan intens melakukan koordinasi dengan BPN dan harus melibatkan RT dalam pendataan tanah.

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook