Dua Puluh Lima Juru Pelihara Cagar Budaya Kalteng Ikuti Bimtek Juru Pelihara 2019

Kontribusi dari Disbudpar Prov. Kalteng, 25 Februari 2019 18:47, Dibaca 11 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - (25/02) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Sejarah, Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menyelenggarakan Bimbingan Teknis Juru Pelihara Cagar Budaya Kalimantan Tengah selama 2 hari mulai tanggal 21 – 22 Februari 2019 di Aula Hotel Hawaii, Palangka Raya. Bimbingan Teknis tersebut diikuti oleh 25 juru pelihara cagar budaya dari 7 kabupaten se-Kalimantan Tengah yaitu Gunung Mas, Kapuas, Barito Selatan, Murung Raya, Kotawaringin Barat, Barito Timur, dan Katingan. Acara diawali oleh Sambutan Ketua Panitia yang dibawakan oleh Wildae D. Binti, S.E., M.Si (Kepala Seksi Pengembangan SDM Permuseuman dan Cagar Budaya) dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Kalimantan Tengah, Dr. Guntur Talajan, S.H., M.Pd.

Kegiatan Bimtek berlangsung selama 2 hari dengan narasumber Dr. Guntur Talajan, S.H., M.Pd selaku Kepala Dinas dan Drs. Budi Istiwan selaku Kepala Seksi Perlindungan dan Pemanfaatan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur dengan pembahasan mengenai Kebijakan Konservasi Cagar Budaya dan Konservasi Cagar Budaya Logam dan Kayu pada hari pertama. Kemudian pada hari kedua, peserta dibagi menjadi 5 kelompok untuk praktik konservasi obyek berbahan logam dan kayu dibimbing oleh konservator BPCB Kaltim Jeli Nurita. Praktik menggunakan air rendaman tembakau dan cengkeh serta pelepah pohon pisang yang sudah dikeringkan untuk obyek berbahan kayu dan pasta campuran jeruk nipis dan baking soda untuk obyek berbahan logam.

(Baca Juga : Katingan Raih Predikat Terbaik Lomba Tari Pedalaman)

Bimbingan Teknis Juru Pelihara Cagar Budaya ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para juru pelihara dalam mengelola serta menjaga kelestarian cagar budaya sebagai warisan budaya di Kalimantan Tengah. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dari upaya pelestarian cagar budaya sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terkait dengan langkah penanganan melalui pengelolaan, pelestarian, perlindungan, penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, penelitian, revitalisasi, adaptasi, dan pemanfaatan.

 

 (Anne/Foto: Anne)

Disbudpar Prov. Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook