Sekilas Info
Kontribusi dari DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, 19 Mei 2025 08:21, Dibaca 358 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng melaksanakan Sosialisasi Keamanan Pangan, Pengawasan PSAT dan Sosialisasi Perizinan, di Sendys Swalayan Jalan G. Obos Palangka Raya, Kamis (15/5/2025).
Sebagai langkah untuk menjamin keamanan pangan, Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng melakukan pengawasan pangan segar asal tumbuhan (PSAT), dengan target pengawasan PSAT seperti komoditas buah-buahan, sayur-sayuran, kacang-kacangan, rempah-rempah yang sudah dikemas. Sebelum pengecekan ke Sendys Swalayan, dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak swalayan terkait pengelolaan dan tata letak produk komoditas pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang dijual.
(Baca Juga : DP3APPKB Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi UU No. 12 Tahun 2022 di Kabupaten Katingan)
Menurut Senior Manager Sendys Swalayan Yulinda, ada beberapa kritik dan saran yang disampaikan pada pihak Sendys Swalayan pada pengelolaan dan penyajian pangan segar asal tumbuhan (PSAT) tersebut, diharapkan pengawasan yang dilakukan ini mampu memastikan keamanan PSAT yang diperjualbelikan di swalayan ini.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Agus Candra melalui Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Sri Damaiyanti menyampaikan beberapa saran yang disampaikan pada pihak swalayan ini, diantaranya terkait penataan buah, sayuran, kacang-kacangan dan rempah, pencantuman label pada kemasan, masa produksi atau kadaluarsa serta sanitasi dan higienis gudang penyimpanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Sebagai informasi, sebelum pengajuan izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT), terlebih dahulu pelaku usaha harus mempunyai nomor induk berusaha (NIB) dengan kode KBLI yang terkait dengan komoditas yang dijual.
Untuk pengajuan sertifikat penerapan penanganan yang baik pangan segar asal tumbuhan (SPPB-PSAT) merupakan wewenang Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng. Adapun persyaratan-persyaratan untuk proses lebih lanjut antara lain : Surat permohonan SPPB-PSAT materai 10.000; Mengisi form keterangan Informasi Produk; Denah ruang penanganan PSAT; Diagram alir penanganan PSAT; Standar Operasi Prosedur (SOP) penanganan PSAT yang baik : a) SOP penanganan PSAT sesuai diagram alir; SOP Sanitasi Higienis (SOP kebersihan, kesehatan karyawan, penggendalian hama, SOP recall, dll); Bukti penerapan SOP berupa catatan/rekaman; Apabila ada, dapat melampirkan sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP, atau sertifikat jaminan keamanan pangan lainnya yang menjadikan SPPB-PSAT sebagai persyaratan.
(Sumber: Wira Dayak TV; Hanpang_ES)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.