Pemko Ajukan 4 Raperda ke DPRD Palangka Raya

Kontribusi dari Iin Carolina, 28 Februari 2019 20:17, Dibaca 606 kali.


MMCKalteng – Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD melalui rapat paripurna, Kamis (28/2/2019).

Empat Raperda ini diajukan oleh Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah mewakili walikota dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang I tahun sidang 2019.

(Baca Juga : Pemkab Pulang Pisau Gelar Pasar Murah)

Empat Raperda yang diajukan tersebut adalah Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat serta Raperda tentang Pengelolaan Pertamanan.

Umi mengharapkan ke-4 Raperda tersebut bisa segera dibahas oleh DPRD Kota Palangka Raya, karena produk hukum daerah ini sangat diperlukan untuk kepentingan masyarakat.

Pihaknya juga mengharapkan ke-4 Raperda tersebut harus dibahas sesuai mekanisme yang berlaku yang telah tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah.

Karena itu pihaknya menyarankan agar ke-4 Raperda tersebut bisa cepat dibahas maka dalam pembahasannya harus melihatkan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sekretariat daerah, dan Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya. (MC. Isen Mulang)

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook