Perubahan Tatib DPRD Sejalan Nomor 12 Tahun

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 27 Agustus 2019 12:14, Dibaca 826 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Sejak dilantik pada 14 Agusutus 2019 yang lalu, anggota DPRD Palangka Raya periode  2019-2024 telah melakukan beberapa kali pembahasan tata tertib (Tatib) anggota dewan.

Seperti pada Senin (26/8/2019), anggota DPRD Palangka Raya kembali melakukan pembahasan tatib dewan tersebut, dalam rapat internal terbatas yang dipimpin  oleh Ketua Sementara DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto dan Wakil Ketua Sementara DPRD Palangka Raya, Subandi.

(Baca Juga : Diskominfo Kunjungi Data Center dan NOC ICON+ PLN)

“Hari ini kita rapat rapat internal terbatas, dan Alhamdulillah rapat pembahasan tatib dewan ini dapat selesai,” ungkap Subandi, usai rapat pembahasan tatib.

Dikatakan, dari hasil rapat tersebut telah di dapat finishing terutama terhadap pembahasan hasil tatib, yakni terdapat sedikit perubahan  yang dipertajam untuk menguatkan tatib sebelumnya.

Namun begitu, meskipun terdapat perubahan sebagai dasar penguatan tatib dewan sebelumnya, akan tetapi secara umum tatib anggota DPRD Palangka Raya periode 2019-2024, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“PP Nomor 12 Tahun 2018 ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat kedudukan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah,” ucap Subandi.

Sementara kata dia, setelah hasil rapat pembahasan tatib ini dirampungkan, maka pihak DPRD Palangka Raya akan segera menjadwalkan dan memparipurnakan hasil pembahasan tatib tersebut.

“Hasilnya akan segera kita kirim ke pemerintah provinsi untuk kemudian dievalusi dan sahkan, mengingat tatib anggota DPRD ini adalah sebagai peraturan,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook