BKPP Palangka Raya Tutup Proses Pemberkasan CPNS

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 22 Januari 2019 07:18, Dibaca 1,237 kali.


MMCKalteng - Batas terakhir pengumpulan berklas bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kota Palangka Raya yang dinyatakan lulus seleksi berakhir pada 21 Januari 2019.

Kepala Bidang Perencanaan Pembinaan dan Pengembangan ASN pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya, Ellya Ulfah menyebutkan, dari total 202 formasi CPNS 2018 dilingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, ada 185 peserta yang dinyatakan lulus dan mengisi sejumlah formasi. Seperti dibidang pendidikan, kesehatan dan teknis.

(Baca Juga : Minimalisir Angka Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Kobar Gelar Orientasi Maternal Death Notification Bagi Para Bidan)

" Dari 185 peserta CPNS hingga hari terakhir pemberkasan baru ada 180 peserta yang selesai melengkapi berkas. Masih ada 5 orang peserta yang ditunggu pengumpulan berkasnya hingga pukul 4 sore ini," katany, Senin ( 21/01/2019).

Dijelaskan, pada proses pemberkasan yang telah berjalan selama 3 minggu tersebut, maka rata-rata peserta yang memasukan pemberkasannya tidak mengalami kendala berarti. Hal itu karena semua peserta telah mempersiapkan berkasnya semenjak pembukaan pendaftaran CPNS pada tahun lalu. Terlebih para peserta juga rutin melakukan konsultasi dengan pihak BKPP, sehingga kelengkapan berkasnya bisa 100 persen dilakukan dengan baik.

" Sedikit rumit dalam proses saat peserta melengkapi surat bebas narkoba dan sehat jasmani rohani di RSUD Doris Silvanus. Dimana bisa sampai 3 haris prosesnya, karena peserta juga diwajibkan melakukan wawancara bersama dokter. Namun secara umum tidak ada permasalahan," jelas Ellya.

Sesuai edaran Permendagri tambah Ellya, maka pihak panitia seleksi daerah diwajibkan menyerahkan berkas akhir kepada BKN Pusat pada akhir Januari. Sehingga dalam satu minggu kedepan, pihak BKPP akan terlebih dahulu melakukan pengecekan dan pemilihan data.

" Tahap selanjutnya berkas diserahkan ke BKN Pusat, para peserta CPNS akan menunggu kurang lebih satu bulan untuk memproses nomor induk pegawai (NIP). Kemudian setelah mendapatkan NIP mereka akan melaporkan ke instansi masing-masing untuk segera bekerja," terangya.

Terkait dengan diklat Penjabatan CPNS itu tambah Ellya, maka saat ini masih harus menunggu informasi selanjutnya. Terutama hasil dari dalam tahapan pembahasan dan penganggaran, namun diperkirakan akan tetap dilaksanakan di tahun 2019 ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook