Sekilas Info
Kontribusi dari Iin Carolina, 14 Januari 2019 13:16, Dibaca 1,192 kali.
Kota Palangkaraya terus mengalami perkembangan, hal tersebut diranddi pula dengan tingkat kepadatan penduduk yang juga bertambah. Namun seiring dengan itu berbagai permasalahan akan terus bermunculan. Seperti kemacetan jalan, pertumbuhan bangunan yang tidak merata.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, At Prayer mengatakan, kemacetan akan terjadi jika kota ini tidak ditata dengan baik dan tidak adanya aturan yang tegas.
(Baca Juga : ASN Diskominfosantik Gumas Dibekali Ilmu Jurnalistik)
"Misalkan saja di kawasan pasar besar dan pusat perbelanjaan, maka dalam waktu tertentu akan muncul masalah perparkiran karena jalan yang sempit ,"ungkapnya, Sabtu (12/1/2019).
Karena itulah lanjut At Prayer, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana Pemerintah Daerah saat ini melakukan keseimbangan antara pembangunan dengan perencanaan.
Walau bagaimanapun, permasalahan kota sejak dini harus dicegah, sebab bila tidak dilakukan maka masalah komprehensif dan perkembangan Kota Palangka Raya, sedikit demi sedikit akan mulai terlihat, terutama mulai dari kemacetan transportasi dan kepadatan penduduk.
"Maka itu keseimbangan antara pembangunan dan Perencanaan memang harus diperhatikan, guna meminimalisir munculnya masalah masalah baru kelak," bebernya lagi.
Menurut At Prayer, pembangunan dan Perencanaan harus dirancang dengan baik, terutama dengan memperhatikan sejumlah indikator yang muncul. Seperti kepadatan pemukiman maupun kepadatan mobilisasi transportasi yang bisa menyebabkan kemacetan.
Selanjutnya diperhatikan pula perkembangan pertumbuhan ekonomi dan sektor perkembangan kota lainnya yang sudah berkembang cepat.
"Jika ada kemacetan transportasi pada waktu tertentu, artinya kurang diiringi dengan kapasitas infrastruktur jalan, termasuk beberapa titik yang padat dan sempit," ujarnya lagi.
Kedepan lanjut At Prayer, diperlukan evaluasi dan kajian yang dilakukan setiap instansi. Karena cepat atau lambat semua instansi pemerintahan akan berhadapan dengan arah perkwperkemb Kota Palangka Raya.
Sedangkan dalam bagian lainnya, maka rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) atau pengaturan zona (PZ) harus benar-benar dipikirkan.
"Semua perencanaan dan pembangunan harus seimbang sehingga arah pemanfaatannya tidak menjadi masalah dikemudian hari," pungkasnya.