Cegah Virus Corona, Masyarakat Diimbau Terapkan Protokol Jual Beli

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 17 April 2020 08:50, Dibaca 7 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS - Upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Corona terus dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Kapuas, termasuk melalui sosialisasi dan imbauan.
Ini dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Imbauan ini tak terkecuali juga ditujukan untuk masyarakat yang melakukan aktivitas jual, baik di toko modern seperti mini market, ritel hingga aktivitas jual beli di pasar tradisional.

Pemkab Kapuas melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disdagperinkop dan UKM) Kapuas mengingatkan masyarakat agar menerapkan cara jual beli sesuai protokol sebagai langkah pencegahan dan memutus mata rantai penyeberan virus Corona.

(Baca Juga : Pj. Bupati Barsel terima Kunjungan Kerja Wakapolda Kalteng )

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dagperinkop dan UKM Kapuas Batu Panahan SH, Rabu (15/4/2020) mengatakan, sebagaimana arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diharapkan pedagang dan pengunjung di pasar mematuhi tata cara jual beli saat terjadi pandemi.
“Dalam protokol jual beli di pasar ada sepuluh poin penting yang perlu dipatuhi pedagang dan pengunjung di pasar, yang terpenting adalah menjaga jarak saat transaksi jual beli,” kata Batu Panahan.

Adapun 10 poin tata cara belanja tersebut, yaitu sebelum berbelanja hendaknya membuat daftar belanja barang sesuai kebutuhan sebelum ke pasar.
Menyiapkan keranjang untuk meletakkan uang kembalian sehingga tidak bersentuhan langsung antara penjual dan pembeli.

"Apabila dapat dilakukan pembayaran non tunai, maka tinggalkan cara pembayaran konvensional," imbuhnya.

Diimbau pembeli tidak menyentuh langsung, tapi hanya menunjuk barang dan penjual mengambil serta memberikan sesuai keinginan pembeli.
Pedagang menyiapkan tempat cuci tangan di lokasi usaha masing-masing. Belanja secukupnya sehingga mengurangi waktu berada di pasar. Setelah melakukan jual beli segera kembali ke rumah.
Untuk pedagang makanan, tidak menyiapkan tempat makan di lokasi dagang dan hanya melayani pembelian bungkus atau kotakan. Untuk pedagang hewan, memperhatikan kesehatan dan kebersihan hewan yang dijual. Wajib bagi penjual dan pembeli menggunakan masker.

"Jadi kita harapkan masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli benar-benar memperhatikan tata cara jual beli saat pandemi seperti sekarang ini," pungkasnya.(zul/hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook