Pemkab Gunung Mas Sosialisasikan Pergub Kalimantan Tengah No 4 Tahun 2021 di Kecamatan Tewah

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 10 November 2022 11:12, Dibaca 556 kali.


MMCKalteng - Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong bersama unsur Forkopimda menghadiri kegiatan Rapat Kerja Pemerintah Desa (Rakerdes) II se-Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas, bertempat di Aula Kantor Desa Sandung Tambun, Kamis (10/11/2022).

Agenda Rakerdes II ini digelar dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat. Dalam hal ini tidak semua wilayah kecamatan untuk dilakukan sosialisasi, untuk itu hanya dilaksanakan di tiga kecamatan saja dahulu sampai Pergub ini benar bisa diterapkan oleh masyarakat.

(Baca Juga : Sembako Gratis Sudah Mulai Dibagikan)


Adapun tiga kecamatan itu meliputi Kecamatan Tewah, Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Miri Manasa.

Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini perdana digelar di Kabupaten Gumas setelah diterbitkannya Pergub No 4 Tahun 2021 tersebut. Bupati juga akan mensosialisasikan Pergub tersebut ke kecamatan lainnya.

“Kami juga akan mensosialisasikan hal yang sama ke kecamatan lainnya setidaknya wilayah yang banyak peladangnya,” tandas Bupati..

Turut hadir Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing, Anggota DPRD Kab. Gumas Yuniwa, Kapolres Gumas Irwansah, Kajari Kuala Kurun Sahroni, Pabung 1016 PLK Maksun Abadi, Camat Tewah Hendra Lesmana, Sekretaris BPBD Gumas Karya, serta para Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Tewah. (HKT/Foto : HKT)/Edt:Ay

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook