Sekilas Info
Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 06 Oktober 2025 16:47, Dibaca 797 kali.
MMCKalteng - Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyatakan dukungan penuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), masing-masing mengenai Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal.
Penyampaian tanggapan pemerintah daerah tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (6/10/2025). Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Tony Harisinta.
(Baca Juga : Dalam Rangka Monitoring, Pj. Bupati Pulang Pisau Kunker Di Dua Kecamatan)
Dalam kesempatan itu, Sekda Tony Harisinta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif dan kerja keras dalam menyusun serta memfasilitasi terbentuknya dua Raperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD, khususnya Bapemperda, atas inisiatifnya menyusun dan memfasilitasi dua Raperda ini,” ujar Tony Harisinta.
Ia menambahkan, keberadaan kedua Raperda tersebut menjadi landasan penting agar kebijakan pelestarian budaya di daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Menurutnya, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya dibutuhkan sebagai payung hukum untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan budaya daerah.
“Kebudayaan dan cagar budaya merupakan warisan luhur bangsa yang harus dikelola secara terencana. Pembentukan Raperda ini menjadi langkah strategis dalam melaksanakan amanat UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal dinilai sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
“Pendidikan adalah hak dasar dan pondasi kemajuan bangsa. Melalui pengaturan ini, kita ingin menciptakan sinergi antara pendidikan keagamaan nonformal dan pendidikan formal, agar masyarakat dapat memahami serta mengamalkan nilai-nilai agamanya dengan damai dan rukun,” ujarnya.
Tony Harisinta menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memberikan dukungan penuh terhadap kedua Raperda tersebut. Ia berharap pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dapat segera dilakukan agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Mari kita pastikan Raperda yang dibentuk nanti benar-benar bermanfaat dan menjadi instrumen dalam mewujudkan Pulang Pisau yang maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Diskominfostandi Pulang Pisau/Juandi/Barsel)/Edt:UL
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.