Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Mobile Intellectual Property Clinic dan Resmikan Sentra Kekayaan Intelektual IAIN Palangka Raya

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 17 Mei 2022 12:53, Dibaca 410 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah gelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic/ Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Provinsi Kalteng dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di aula Asmaul Husna Lt.3 IAIN Palangka Raya, Selasa (17/5/2022), yang dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawati Hakim, Kepala Kantor Wilayah Hendra Ekaputra, Rektor IAIN Palangka Raya Khairil Anwar, Direktur Pasca Sarjana IAIN Palangka Raya Abdul Qodir, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta Pengawas. Tak lepas pula, dalam kegiatan ini hadir akademisi, mahasiswa, UMKM, Disperindag, dan Disbudparpora.

Mobile Intellectual Property Clinic atau klinik KI bergerak merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah yang berkaitan erat dengan Kantor Wilayah. Melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya untuk menjangkau masyarakat banyak dalam memberikan layanan KI, sehingga diharapkan peningkatan baik kuantitas dan juga kualitas KI di Indonesia terlebih khusus pada Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 hari ke depan dengan dilakukan pelayanan konsultasi dan pendampingan kekayaan intelektual. 

(Baca Juga : Jalin Sinergitas Baik, Rutan Kuala Kapuas Terima Bantuan Kipas Angin dari Polsekta Selat)


Selain itu, dilaksanakan juga penyerahan akun user Sentra KI Pasca Sarjana IAIN Palangka Raya yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai tanda telah diresmikannya Sentra Kekayaan Intelektual IAIN Palangka Raya dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan IAIN Palangka Raya. Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang sebenarnya memiliki potensi produk atau karya yang dapat dikembangkan menjadi produk Kekayaan Intelektual. Untuk memaksimalkan semua potensi tersebut diperlukan peran serta semua pihak, baik pemerintah daerah, dunia pendidikan maupun pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran bahwa Kekayaan Intelektual menjadi salah satu potensi yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian suatu daerah.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran tersebut perlu dilaksanakan upaya berupa sosialisasi Kekayaan Intelektual baik itu kepada Aparatur Pemerintah Daerah, dunia pendidikan maupun pelaku usaha. Dengan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran pentingnya perlindungan atas Kekayaan Intelektual maka akan berdampak pada peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM meresmikan Sentra KI di IAIN Palangka Raya dengan harapan dapat meningkatkan Pendaftaran KI di Kota Palangka Raya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Perlindungan KI. Semoga semangat Bapak Rektor beserta jajaran, dapat memberikan stimulus dalam upaya perlindungan Kekayan Intelektual,” ungkap Hendra Ekaputra dalam sambutan yang disampaikan.


Kemudian, dalam sambutannya, Staf Khusus Menteri menyampaikan bahwa sebagai bentuk kolaborasi dalam menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual, Rencana Strategis (Renstra) DJKI Tahun 2020-2024 dan sebagai Program Unggulan DJKI 2022 telah dilaksanakan kegiatan Ditjen KI mobile untuk menjemput potensi-potensi KI di daerah melalui Mobile IP Clinic yang diharapkan dapat mendorong potensi KI di wilayah melalui pengembangan agen diseminasi Kekayaan Intelektual di wilayah. 

“Keberadaan Mobile IP Clinic di wilayah-wilayah Indonesia diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk benar-benar mengaktualisasikan segenap potensi besar dari Kekayaan Intelektual menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Di sinilah kiranya salah satu misi dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan `Negara Hadir di tengah-tengah masyarakat` dapat dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat Indonesia itu sendiri,” jelas Linggawati sekaligus membuka kegiatan secara resmi yang dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 6 orang narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2022/edt:rkh)

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook