Lapas Pangkalan Bun Terima X-Ray dari Ditjenpas

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 16 Desember 2021 15:20, Dibaca 459 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun kini dilengkapi dengan mesin pendeteksi barang terlarang setelah menerima 1 Unit X-Ray dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Ada beberapa barang yang dilarang masuk Lapas, yakni handhphone, kamera, senjata api dan senjata tajam. Dengan adanya alat canggih itu, upaya penyelundupan melalui pembesuk bisa ditangkal sejak pintu masuk.


Menurut Kalapas Pangkalan Bun Mukhtar, alat itu digunakan untuk memeriksa barang-barang yang dibawa pembesuk. Jika dari hasil pemindaian ada yang terlihat mencurigakan, operator akan meminta petugas mengecek langsung barang yang dimaksud.

(Baca Juga : Keselamatan dan Kesehatan Jemaah Haji Jadi Alasan Utama)


"Ada berbagai macam cara penyelundupan, biasanya dimasukkan dalam makanan. Ini bisa terdeteksi oleh alat sehingga bisa dicegah agar jangan sampai masuk,” ucap Kalapas, Rabu (15/12/2021).

“Apabila sampai kami temukan keluarga atau kerabat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang membawa barang-barang terlarang, maka sanksi tegas akan kami berikan kepada pengunjung tersebut. Meski di pintu masuk Lapas sudah dipasang pengumuman perihal barang-barang apa saja yang dilarang masuk, terkadang tetap saja ada pengunjung yang tak patuh. Semoga dengan adanya mesin X-Ray ini dapat membantu Lapas Pangkalan Bun untuk menciptakan Zero HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkoba,” tutupnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Desember 2021 / edt : rkh).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook