Sekilas Info
Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 28 November 2018 23:13, Dibaca 386 kali.
MMCKalteng - Sebanyak 40 pasangan mengikuti isbath nikah massal yang digelar oleh PKK dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bekerjasama dengan Pengadilan Agama Pulang Pisau, di Aula Kecamatan Kahayan Kuala, Bahaur Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (28/11/2018).
Kegiatan dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Sarif Usman beserta rombongan, rombongan Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Forkopimda, dan para SOPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
(Baca Juga : Pelantikan PPS Se-Kecamatan Laung Tuhup)
Laporan yang kami terima dari panitia pelaksana kegiatan, telah terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau pada tanggal 8 November 2018 sebanyak 40 perkara yang setelah melalui tahapan dan siap disidangkan hari ini, kata Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo dalam sambutannya.
Menurutnya masih banyak masyarakat yang awam bahwa tentang perkawinan seharusnya dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Banyak masyarakat merasa bahwa perkawinan yang dilakukan sudah memenuhi syarat dan rukun perkawinan sehingga merasa tidak perlu lagi melakukan pencatatan perkawinannya," terangnya.
Harapannya sidang isbath nikah yang dilaksanakan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan ditahun-tahun mendatang banyak masyarakat yang menyadari untuk melaksanakan Ishbat nikah dalam rangka mencatatkan nikahnya dalam administrasi kependudukan guna mempermudah mengurus dalam segala hal administrasi, ungkap Edy Pratowo. (MC. Pulang Pisau/Kurniawan/Rj)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.