APK Perpolitikkan Harus Taat Mengantongi Ijin

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 05 Desember 2019 17:20, Dibaca 761 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Kepala  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan, bermunculannya banner-banner  para tokoh secara individu yang diduga erat kaitannya sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur  Kalteng di beberapa titik wilayah Kota Palangka Raya, hingga saat ini belum masuk pada daftar berijin.

(Baca Juga : Uji Kompetensi Mahasiswa PPG)

Dikonfirmasi, Kamis (5/12)2019), Rawang menegaskan, bahwa apapun  yang terkait dengan sesuatu yang bersifat promosi, publikasi ataupun mengiklankan diri maupun mengatasnamakan pribadi secara individu, maka wajib mengurus perijinan serta pembayaran pajak di instansi pemerintah daerah.

Begitupula kata dia, apapun bentuk promosi, publikasi ataupun iklan, baik yang dituangkan banner, baliho ataupun papan iklan/reklame, maka secara aturan tetap melakukan perijinan terlebih dahulu,

Jadi tidak ada beda, baik itu terkait produk ataupun iklan bisnis termasuk yang berhubungan dengan perpoilitikan maka semua wajib melalui proses perizinan terlebih dahulu,”tegasnya,

Perlu diingat lanjut Rawang, pihaknya dalam hal ini DPM-PTSP, hanya sebatas melayani proses perizinan.

Kita tupoksi nya seperti itu, sementara untuk pembayaran pajak berada pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya,”terangnya.

Adapun terkait dengan rambu-rambu ataupun aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pesta demokrasi Pilgub akan datang, maka menurut Rawang, pihaknya masih belum mengetahui secara persis, terutama bagaimana aturan dari penyelenggara pilgub kepada kontestan atau peserta pilgub.

Dengan adanya kejelasan ketentuan dari penyelenggara pemilu, maka akan mempermudah dinas terkait menyelaraskan sistem perizinan dengan aturan yang ada,”tukasnya.

Sedangkan terkait baner individu dari para tokoh yang sudah bermunculan guna menghadapi pilgub, maka kembali lagi kata Rawang, pihaknya tidak memiliki tupkosi  untuk melakukan tindakan atas pelanggaran perijinan.

Kalau bicara penindakan, maka hal itu sudah barang tentu menjadi tugas penegak perda yang melakukan seperti Satpol PP ataupun pihak pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya,” tandasnya. (MC. Isen Mulang.1)

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook