SatPol PP dan Damkar Tindak Masyarakat yang Tidak Taat Aturan Pemerintah Selama Covid-19

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 14 Mei 2020 04:37, Dibaca 11 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS - Patroli Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas kembali menemukan sejumlah pemuda yang asik nongkrong tanpa masker dan harus berurusan dengan anggota SatPol PP dan Damkar. Yang membandel serta tidak mentaati aturan physical distancing dan wajib pakai masker dihukum dengan push-up dan menandatangani surat pernyataan serta di foto sebelum disuruh pulang ke rumah.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto mengatakan,"Tindakan itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pemuda yang tak munggunakan masker di luar rumah, sejumlah pemuda itu kedapatan lagi nongkrong di kawasan KP3, GPU dan Taman di Kuala Kapuas, kami hanya memberikan tindakan berupa Push Up dan mereka kami foto/video dengan pernyataannya akan kami Upload ke media sosial. Setiap hari kami melakukan patroli pengawasan dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengantipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas dan bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa memiliki kepentingan mendesak harus segera pulang ke rumah, apabila terpaksa juga harus keluar rumah karena urusan mendesak harus memakai masker," imbaunya, Selasa(12/5/2020).

(Baca Juga : Pj. Bupati Kobar Resmikan Gedung Kantor Kas BPR Marunting Sejahtera Pangkalan Banteng)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin S.Sos mengatakan, "Setelah tim sosialisasi satgas Covid-19 melaksanakan tugas beberapa waktu kedepan kami akan bertindak memberikan sanksi yang lebih tegas bagi masyarakat yang tidak mentaati himbauan pemerintah dan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,"

Untuk sementara ini SatPol PP dan Damkar hanya memberi edukasi disertai tindakan ringan dan mengamankan kartu identitas bagi yang tidak mentaati himbauan pemerintah dan kartu identitas wajib diambil yang bersangkutan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. "Menggunakan masker sangat penting untuk melindungi diri dan kami akan menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker, serta membubarkan kerumunan masyarakat yang masih nongkrong di luar rumah. Kami berharap masyarakat bisa melindungi satu dengan lainnya dan lebih menanamkan kesadaran akan pentingnya physical distancing di masa pandemi Covid-19 ini," pungkas Syahripin. (satpolpp/hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook