Satu Orang Warga Binaan Lapas Sukamara Selesai Jalani Masa Pidana

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 23 Agustus 2021 15:31, Dibaca 1,303 kali.


MMCKalteng - Sukamara - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara melalui Staf Subseksi Admisi dan Orientasi, Rizky Abadi Putra pada hari ini, Senin (23/8/2021) mengeluarkan 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sukamara yang telah selesai menjalani masa pidananya. Pengeluaran warga binaan yang dilakukan adalah dengan status bebas murni.

Dalam proses pengeluaran WBP yang dilakukan, Lapas Sukamara selalu memperhatikan berkas administratif dimulai dari tahap penyidikan hingga Petikan Putusan yang memiliki kekuatan Hukum Tetap. Petugas Lapas dari Subseksi AO dalam hal ini juga melakukan penghitungan pembebasan/ekspirasi sesuai dengan lama pidana yang tercantum di dalam Petikan Putusan dari setiap warga binaan.

(Baca Juga : Bapas Sampit Ikuti Kegiatan Sidang TPP Dalam Rangka Penentuan Program Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Sampit)


Dan pada hari ini, satu orang warga binaan Lapas Sukamara telah selesai menjalani masa bimbingan dan pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pembinaan yang diberikan agar warga binaan bisa menjadi manusia seutuhnya yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat serta dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Rizky Abadi selaku petugas yang membidangi hal tersebut mengatakan bahwa Lapas Sukamara terus memperhatikan setiap hak dari warga binaan. "Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani masa pidana selalu kita lakukan perhitungan sesuai dengan Berkas Administratif yang mana tata cara perhitungan ekspirasi tersebut tertuang dalam Standar Oprasional Prosedur tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan," ucapnya.


Rizky Abadi juga mengatakan WBP yang dikeluarkan sesuai dengan perhitungan masa pidananya. "Atas dasar penghitungan pada berkas yang kita terima, pada hari ini satu orang warga binaan kita keluarkan dengan status bebas murni setelah menjalani masa pidana di Lapas Sukamara. Ini sebagai wujud pemberian kita terhadap hak dari warga binaan tersebut," pungkasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook