Lapas Sampit Kembali Terapkan Prokes Dalam Menerima Tahanan Baru

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 19 April 2021 16:21, Dibaca 736 kali.


MMCKalteng - Kotawaringjn Timur - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kembali menerima 28 orang tahanan baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, Senin (19/4/2021). Reza Febriansyah selaku Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Lapas menyampaikan bahwa sebelum dilakukan kegiatan ini, telah dilakukan komunikasi dan koordinasi antara pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan pihak Lapas Sampit. Saat ini dimasukkannya 28 orang tahanan terdiri dari 26 orang tahanan pria dan 2 orang tahanan wanita dengan status tahanan tahap tiga (tahanan Pengadilan Negeri) ke dalam Lapas Sampit.


Sementara itu Kepala Sub Seksi Perawatan, Sustetiana menyampaikan bahwa sebelum dilakukan pemindahan ini telah dilakukan kegiatan rapid terhadap semua tahanan yang dilakukan pendampingan dari tim kesehatan Lapas dengan hasil negatif, yang dibuktikan dengan surat hasil rapid.

(Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Pembahasan Pagu Minus Belanja Pegawai)

"Pada saat masukpun kami berlakukan berbagai protokol kesehatan, seluruh tahanan wajib menggunakan masker menutupi mulut dan hidung, cek suhu tubuh, sterilisasi badan/barang, pengecekan kesehatan sampai dengan penempatan ke dalam kamar isolasi sampai dengan 14 hari ke depan dengan terus dilakukan pemantauan oleh tim kesehatan Lapas," jelasnya.


Selanjutnya, Kalapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bersinergi dengan pihak Kejari Kotim dalam penerimaan tahanan baru dengan tetap menerapkan ketentuan yang berlaku.

"Terus jalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kejari Kotim selaku eksekutor dengan tetap memperhatikan kondisi tingkat hunian ruang isolasi di Lapas dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan aturan termasuk juga lakukan terus pemantauan kesehatan terhadap para tahanan baru ini selama dalam ruang isolasi sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran virus covid-19 di Lapas Sampit," perintah Kalapas. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook