Tahanan Kurang Mampu Dapat Bantuan Hukum

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 03 Maret 2021 16:30, Dibaca 1,429 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya bekerja sama dengan PERKUMPULAN SAHABAT HUKUM memberi penyuluhan hukum tentang bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang kurang mampu di Rutan Palangka Raya, Rabu (03/03/2021). Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Suwarto memimpin kegiatan penyuluhan dari pihak Perkumpulan Sahabat Hukum.


Hadir sebagai pembicara Rajabudin. SH.MH. Penyuluhan bantuan hukum ini dilakukan guna memberikan pengetahuan bagi para Tahanan dan Narapidana untuk mendapatkan pendampingan dalam menghadapi sidang di pengadilan.

(Baca Juga : Garap Skripsi, Mahasiswa FH UPR Lakukan Penelitian di Lapas Palangka Raya)


Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua napi mendapat bantuan hukum ini. Hanya napi yang kurang mampu dan disertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa yang dapat menikmati fasilitas ini.

Sementara untuk warga binaan yang jauh tempat tinggalnya akan tetapi membutuhkan bantuan akan dibuatkan SKTM oleh Rutan. Semua kegiatan berlangsung aman serta lancar dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook