Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 06 April 2021 12:31, Dibaca 210 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya. Sehubungan dengan dilaksanakannya kegiatan penelitian Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan pengisian kuisioner secara online, Senin (5/0/2021). Pengisian kuisioner tersebut dilakukan melalui aplikasi zoom meeting.
Kegiatan zoom meeting dimulai pada pukul 13.00 WIB bertempat di Ruangan Bendaharawan. Kegiatan ini diikuti oleh Plh Kepala Rupbasan, Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Supian Noor didampingi oleh 2 (dua) orang stafnya.
(Baca Juga : Apresiasi, Bapas Muara Teweh Terima Penghargaan dan Bantuan Sarana Prasarana)
Dengan diadakannya Revitalisasi Pemasyarakatan akan meningkatkan tugas dan fungsi pemasyarakatan, meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku tahanan, narapidana, dan klien sebagai pedoman dalam melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan. Selain itu akan meningkatkan peran pembimbing Kemasyarakatan, meningkatkan penyelenggaraan pengamanan pada Lapas dan Rutan, dan meningkatkan perlindungan hak kepemilikan atas barang bukti hasil tindak pidana.
Kabag PPL Ditjenpas berharap dengan adanya penyerderhanaan birokrasi perihal akan dihilangkannya Esselon V di setiap Satker nantinya, Pejabat Struktural tetap masih ada, sehingga setiap Ka. UPT tidak langsung ke JFT. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2021).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.