Dengan Teleconference, Kakanwil Ikuti Arahan Menteri Dalam Kegiatan Training of Trainer

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 25 Maret 2021 16:05, Dibaca 34 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, Ilham Djaya didampingi Kepala Bagian Umum Mahrijuni dan staf pada Bidang Pelayanan Hukum mengikuti pengarahan Training of Trainer tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H. Laoli melalui teleconference yang bertempat di Aula Kahayan, Kamis (25/3/2021). Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH.,LL.M dan diikuti juga oleh perwakilan peserta dari seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia yang dilaksanakan di Hotel J.s Luwansa Jakarta.

Dalam pengarahannya, Menteri Hukum dan HAM, Yasona H. Laoli mengatakan bahwa Indikator memulai usaha (starting a business) berada pada peringkat 140 berdasarkan hasil survei Bank Dunia. Oleh sebab itu Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang bersih dari tindak kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

(Baca Juga : Petugas Lapas Sukamara Siapkan Berkas Pengusulan Remisi Hari Raya Idul Fitri)


Saat ini, Indonesia sudah berstatus sebagai Observer dan tinggal selangkah lagi untuk menjadi anggota FATF. Untuk dapat menjadi anggota, Indonesia harus melaksanakan 40 Rekomendasi FATF, termasuk rekomendasi nomor 24 dan 25 yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, yaitu terkait Transparency and Beneficial Ownership (BO) of Legal Persons and Arrangements.

Rekomendasi tersebut diwujudkan dalam sistem hukum Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pemilik Manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi dan memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi serta menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.


Sebagai perpanjangan tangan Menteri di seluruh wilayah Indonesia, para Kepala dan Pejabat Kantor Wilayah memiliki tantangan dalam melakukan sosialisasi terkait pelaporan Pemilik Manfaat atau BO dari korporasi, termasuk hadirnya badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole propietorship with limited liability. Keunggulan perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas adalah perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, pendirian yang mudah, mendapat status badan hukum, birokrasi yang sederhana, bersifat one-tier, dan membayar pajak yang lebih murah dibandingkan perseroan terbatas. 

Perseroan perorangan dapat menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak baik pelaku usaha, kalangan perbankan dan khususnya masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook