PA Pangkalan Bun Gelar Sidang di KUA Kolam

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 19 Maret 2021 14:55, Dibaca 8 kali.


MMCKalteng – Kotawaringin Barat – Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat sejak Kamis (18/3/2021) menggelar sidang di KUA Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam). Sidang itu melayani sidang dispensasi nikah, isbat nikah, dan cerai.

Kepala KUA Kolam Yusrani menjelaskan, sidang yang digelar di luar kantor pengadilan sangat memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Kerja sama ini sebagai tindak lanjut surat Ketua PA Pangkalan Bun Nomor W16-A2/100/HK.05/I/2021.

(Baca Juga : Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Ikuti Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM))

Dijelaskan Yusrani, terdapat 7 agenda persidangan yang digelar di KUA setempat. Terdiri dari 3 perkara sidang permohonan dispensasi nikah, 3 perkara sidang isbat nikah, dan 1 perkara sidang cerai gugat.

“Sidang itu juga sebagai respon atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batasan Usia Nikah. Pasal 7 ayat 1 menegaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," bebernya.

Dengan sidang tersebut, warga Kolam yang mengajukan permohonan nikah namun usianya belum sampai 19 tahun bisa memohon dispensasi kepada PA. Yusrani menyambut baik kerja sama ini.

"Adanya sidang di luar PA membuat masyarakat tidak perlu pergi ke Pangkalan Bun yang jaraknya kurang lebih 45 KM atau satu jam perjalanan darat dari Kotawaringin lama," terangnya.  (Wiwin/Ispur)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook