New Normal, Lapas Palangka Raya Kembali Terima 26 Narapidana Baru Dari Rutan Palangka Raya

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 26 Agustus 2020 18:08, Dibaca 45 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya kembali menerima pengiriman Narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas sebanyak 26 (dua puluh enam) orang. Narapidana baru ini diterima dengan syarat status hukum telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (26/8/2020).


Penerimaan Narapidana baru ini dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, cek kesehatan dan screening HIV/AIDS serta wajib diisolasi selama minimal 14 (empat belas) hari. Kegiatan ini diawasi langsung oleh Kepala Sub Seksi Keamanan, Arus Singarimbun, dan Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib, Nyoman Tanre, pada pukul 08.00 WIB di halaman dalam Lapas Palangka Raya.

(Baca Juga : Kemenag Lakukan Verifikasi Ijop Madrasah)


Saat memberi arahan kepada seluruh Narapidana baru, Kepala Sub Seksi Keamanan, Arus Singarimbun, menyampaikan kepada mereka agar tidak melanggar seluruh peraturan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas Palangka Raya.

"Tolong taati semua peraturan yang ada dan jangan dilanggar. Hindari segala sesuatu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Palangka Raya. Selalu ingat untuk jaga kebersihan diri dan lingkungan terutama pada masa pandemi Covid-19 ini," ungkap Arus. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook