Sekda Fahrizal Fitri Hadiri Sekaligus Berikan Sambutan Pada Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2020

Kontribusi dari Widia Natalia, 15 Maret 2021 10:39, Dibaca 12 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Prov. Kalteng Tahun 2020, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (15/03/2021). Mengingat pentingnya arti dari keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Daerah bersama dengan Komisi Informasi Prov. Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Prov. Kalteng Nomor : 92/KEP/KI KALTENG/XII/2020 tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2020 memberikan penghargaan berupa anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Prov. Kalteng tahun 2020 kepada Badan Publik yang dinilai telah melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik pada badan publiknya dengan baik.


Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri saat membacakan Sambutan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik ialah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, hingga evaluasi kebijakan.

(Baca Juga : Gubernur Kalteng Dukung Keputusan Pemerintah Pusat Tetap Laksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, Dengan Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan )

Fahrizal Fitri mengutarakan bahwa setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/ proporsional, dan cara sederhana. Selain itu, pengecualian bersifat ketat dan terbatas serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

“Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan Pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah Praktik Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik”, ucap Fahrizal Fitri.

Fahrizal Fitri berpesan bagi Badan Publik yang masih dalam kualifikasi “cukup informatif”, “kurang informatif” dan bahkan “tidak informatif” agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan Informasi Publik. Selanjutnya kepada Badan Publik yang mendapatkan kualifikasi “informatif” dan “menuju informatif”, Fahrizal Fitri mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi yang tinggi, serta berpesan untuk mempertahankan dan bahkan lebih meningkatkan lagi pelayanannya.


“Satu hal yang perlu diingat bahwa hasil Penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar Badan Publik, tetapi harus dimaknai sebagai toluk ukur implementasi keterbukaan informasi publik khususnya di Prov. Kalteng demi terwujudnya Kalteng Berkah”, pungkas Fahrizal Fitri.

Badan Publik kategori Perangkat Daerah Prov. Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif yakni Dinas Kelautan & Perikanan Prov. Kalteng dengan nilai 96.54. Sementara, Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Prov. Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif yakni BPK RI Perwakilan Kalteng dengan nilai 96.94.

Badan Publik kategori Perangkat Daerah Prov. Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif diantaranya Dinas Kehutanan Prov. Kalteng diperingkat 1 dengan nilai 93.88, Dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Prov. Kalteng diperingkat 2 dengan nilai 91.85, Dinas Perhubungan Prov. Kalteng diperingkat 3 dengan nilai 91.03, Dinas Kesehatan Prov. Kalteng diperingkat 4 dengan nilai 89.18, Badan Pengembangan SDM Prov. Kalteng diperingkat 5 dengan nilai 88.97, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kalteng diperingkat 6 dengan nilai 87.42, Dinas Perpustakaan dan Arsip Prov. Kalteng diperingkat 7 dengan nilai 85.30 dan Biro Umum Setda Prov. Kalteng diperingkat 8 dengan nilai 85.29.


Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Prov. Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif diantaranya Badan Pusat Statistik Prov. Kalteng diperingkat 1 dengan nilai 95.34, Kantor Wilayah Kemenkumham Prov. Kalteng diperingkat 2 dengan nilai 91.63, LPP RRI Palangka Raya diperingkat 3 dengan nilai 90.44, Bawaslu RI Prov. Kalteng diperingkat 4 dengan nilai 88.06 dan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng diperingkat 5 dengan nilai 84.11. Adapun Badan Publik Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif diantaranya Kota Palangka Raya diperingkat 1 dengan nilai 94.20, Kabupaten Kotawaringin Barat diperingkat 2 dengan nilai 90.26, Kabupaten Murung Raya diperingkat 3 dengan nilai 88.49, Kabupaten Kapuas diperingkat 4 dengan nilai 84.70, Kabupaten Pulang Pisau diperingkat 5 dengan nilai 81.54 dan Kabupaten Kotawaringin Timur diperingkat 6 dengan nilai 79.95.

Terakhir, Badan Publik kategori Perangkat Daerah Prov. Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Cukup Informatif diantaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalteng diperingkat 1 dengan nilai 77.79, Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Kalteng diperingkat 2 dengan nilai 77.05 dan Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng diperingkat 3 dengan nilai 68.28. Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Prov. Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Cukup Informatif yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalteng berada diperingkat 1 dengan nilai 77.97.

Nampak hadir pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Prov. Kalteng diantaranya Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B. Aden, Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng Daan Rismon, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin,  Kepala Dinas /Badan/ Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Kepala Instansi Vertikal serta para tamu undangan lainnya.(WDY/Foto:Asep)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook