Sekilas Info
Kontribusi dari Lapas Kasongan, 04 Maret 2021 09:15, Dibaca 783 kali.
MMCKalteng - Katingan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kasongan menerima 25 orang narapidana baru berasal dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (4/3/2021). Pelaksanaan penerimaan narapidana dari Rutan Palangka Raya tetap menerapkan protokol Kesehatan dengan diwajibkan harus mencuci tangan menggunakan sabun yang telah disediakan sebelum dilakukannya penggeladahan badan, registrasi, dan pengecekan kesehatan di poliklinik.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kasongan, Ahmad Hardi mengatakan bahwa hari ini pihaknya menerima 25 narapidana baru dari Rutan Palangka Raya. Para narapidana tersebut sudah diputus pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(Baca Juga : Akses Masuk Saudi Ditutup, Kepulangan Jemaah Umrah Sesuai Jadwal)
"Proses penerimaan kita lakukan dengan pemeriksaan yang cukup ketat dimulai dari pemeriksaan mengggunakan body scanner, penggeledahan badan narapidana oleh Petugas kita agar tidak adanya barang terlarang yang masuk di lingkungan kita. Seteleh dinyatakan aman akan dilanjutkan di bagian registrasi. Di bagian registrasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Registrasi, Hadiyanto Prabowo dan selanjutnya dilakukan pengecekan kesehatan di poliklinik dengan menerapkan protokol kesehatan yang dilakukan oleh petugas kesehatan kita. Tujuan dilakukannya pengecekan kesehatan ini agar kita mengetahui apakah narapidana yang kami terima dalam keadaan sehat atau sakit," ucapnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Suwono menambahkan bahwa selama 14 hari ke depan dimulai dari hari ini, 25 orang narapidana tersebut akan diisolasi dalam blok isolasi yang telah disiapkan.
"Selama dalam blok isolasi diminta agar semua narapidana baru dapat menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban. Hal ini sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa penerimaan narapidana baru mengacu pada protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatannya di blok hunian," jelasnya.
Kepala Rutan Palangka Raya yang diwakili oleh Kepala Satuan Pengamanan Rutan, Erikjon Sitohang turut serta dalam pengawalan narapidana dan menghimbau narapidana untuk mematuhi ketentuan yang telah disampaikan Kepala Lapas Narkotika Kasongan terkait hak dan kewajiban warga binaan yang ada di dalam Lapas Narkotika Kasongan. Bila narapidana baru kedapatan melanggar aturan yang ditetapkan maka akan ada sanksi tegas yang diberikan. (Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan)