Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Sampaikan Himbauan Sebelum Tes Urine PTT

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 19 Februari 2021 14:43, Dibaca 12 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Puluhan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Gunung Mas melaksanakan evaluasi susulan tahap III tes urine, bertempat di GPU Damang Batu, Jumat (19/2/2021) pagi. Evaluasi susulan tahap III ini tetap menerapkan protokol kesehatan, yang diikuti 64 PTT di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, sebagai leading sektor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Satres Narkoba Polres Gunung Mas.

Evaluasi susulan tahap III tersebut dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Tim Terpadu P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Perkursor Narkoba) M. Rusdi didampingi Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Ipda Budi Utomo.

(Baca Juga : Daerah Pinggiran Sasaran Operasi Pasar Pemko Palangka Raya)

“Mari kita perangi narkoba mulai dari diri kita sendiri sampai ke anak-anak keluarga kita, saudara-saudara kita, untuk menghindari narkoba,” kata M. Rusdi.


Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Ipda Budi Utomo menegaskan agar kita semua harus berani mengatakan tidak terhadap narkoba. Apabila kita tersangkut di dalam peredaran narkoba maupun di dalam penyalahgunaan narkoba, kita pasti akan berurusan dengan hukum.

“Di dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Budi Utomo.

Apabila kita mengetahui adanya peredaran narkotika namun tidak melaporkan kepada pihak penegak hukum atau pihak berwajib, maka akan dikenakan pasal 131, dan jika kita ikut mengedarkan barang tersebut maka akan dikenakan pasal 132 dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran narkotika apalagi menggunakannya, karena ketika kita memakai barang haram tersebut bisa menyebabkan kecanduan dan sampai kapanpun sulit untuk dihilangkan, walaupun sudah berkali-kali  menjalani rehab. Kandungan dari zat narkotik itu adalah zat kimia yang menyebabkan orang akan ketergantungan dan kecanduan. Mari kita himbau kepada anak - anak, kerabat, dan keluarga untuk menjaga diri karena pada akhir-akhir ini marak penggunaan alkohol berkadar 70% dicampur dengan minuman berenergi," imbuhnya.

“Saya berharap kalau bapak ibu mengetahui laporkan ke kami, kami akan melindungi saksi, tanpa bapak ibu semuanya, tanpa dukungan tokoh masyarakat baik dari PNS dan dari tokoh-tokoh pemudanya mustahil kita akan membersihkan yang namanya narkoba,” pungkasnya. (Iswanto / Foto: Iswanto)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook