Kemenag dan FKUB Kabupaten Kapuas Lakukan Verifikasi Tempat Ibadah

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 11 Februari 2021 13:00, Dibaca 886 kali.


MMCKalteng – Kapuas – Pengurus Mushalla Darul Muawanah Kabupaten Kapuas mengajukan permohonan peningkatan status tempat ibadah tersebut menjadi masjid. Berdasarkan peraturan yang berlaku, diperlukan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten setempat.

Tim Kankemenag dan FKUB lantas melakukan verifikasi, belum lama tadi. Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kapuas Muhammad Poteran Sosilo saat ditanya tentang verifikasi itu mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan lokasi Musholla Darul Muawanah yang terletak di Jalan Semangat Baru Kecamatan Selat.

(Baca Juga : Dukung Kami PASTI SEHAT, Lapas Palangka Raya Bagikan Masker Kain Kepada WBP)

“Peninjauan dilakukan berdasarkan permohonan dari panitia Mushalla Darul Muawanah yang ingin meningkatkan  status mushalla menjadi masjid,” kata Poteran di Kuala Kapuas, Kamis (11/2/2021).

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, mensyaratkan adanya rekomendasi Kantor Kementerian Agama dan FKUB. Sedangkan syarat untuk memperoleh rekomendasi tersebut adalah persetujuan warga sekitar yang dibuktikan dengan tanda tangan dukungan serta fotocopy KTP warga sekitar dan diketahui oleh lurah.

“Untuk izin sendiri nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten dengan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan FKUB,”  ungkap Poteran.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Mushalla Darul Muawanah dinyatakan telah memenuhi persyaratan secara administrasi. Panitia pembangunan bersedia melengkapi pernyataan yang ditandatangani warga masyarakat pengguna dan pendukung disertai fotocopy KTP yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

“Kemudian nanti akan kami terbitkan rekomendasi pembangunan dan peningkatan Mushalla Darul Muawanah menjadi masjid. Rekomendasi yang sama juga akan diterbitkan oleh FKUB,” imbuh Poteran.

Terpisah, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kapuas H. Hapip menjelaskan, perubahan status mushalla menjadi masjid juga akan berimbas pada perubahan status sertifikat tanah wakaf. Akan dilakukan peninjauan ulang atas usulan berkas yang sudah masuk ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Alim/Rima)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook