Imigrasi Palangka Raya Ikuti Rapat Presentase Proposal Kajian Ham Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis IPK dan IKM

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 08 Februari 2021 15:53, Dibaca 23 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Presentase Proposal tentang Peningkatan Pelayanan Publik berbasis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2021 pada Senin (8/2/2021) di Aula Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Acara dimulai pukul 08.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) HAM, Budi Haryono dengan dihadiri oleh 3 (tiga) orang perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.

Dalam sambutannya, Kabid HAM menyampaikan, Kantor Wilayah menampung 6 (enam) pelaksanaan kegiatan Eselon I di pelayanan Hukum dan HAM. “Proposal ini masuk dalam target kinerja, dan dalam 1 tahun minimal ada 2 proposal yang diselesaikan,” tuturnya.

(Baca Juga : Pentingnya Perlindungan Kesehatan Dalam Bekerja, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Terima Kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya)

Narasumber Proposal Kajian HAM, Wakil Dekan Fakultas Syariah IAIN P. Raya Drs. Surya Sukti, M.A menyampaikan dalam paparannya, sejak era reformasi 1998 berjalan pemerintah berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kondisi pelayanan publik yang semakin baik dan berbasis digital sehingga dapat membuka akses kepada masyarakat.


“Hal ini tidak terpisahkan dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Hambatan bisa menjadi tantangan. Media online IPK dan IKM perlu dimaksimalkan”, sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, "Manajemen proses ada 4  yaitu Input (pelayanan publik), Process (SOP), Output (Hasil dari Pelayanan), dan Feed Back (kontrol masyarakat, dimana masyarakat sebagai subjek dan pelayanan publik sebagai objek)," ucapnya.


Usai pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk memetakan permasalahan yang dihadapi unit kerja terkait indikator penilaian survei mandiri IPK dan IKM. Acara ini mendapat respon yang baik dan positif dari peserta khususnya terkait dengan penerapan yang akan dilakukan setelah kajian ini selesai.

Sebagai penutup, Kabid HAM menyampaikan akan menyusun rekomendasi tindak lanjut mengingat IPK- IKM merupakan salah satu komponen atau faktor penilaian untuk pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook