Pantauan Ombudsman Terhadap Layanan di Lapas Sampit

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 04 Februari 2021 15:06, Dibaca 691 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Timur - Ombudsman  Republik  Indonesia perwakilan Kalimantan Tengah mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Rabu (3/2/2021). Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan  pelayanan  publik baik  yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu  yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ary Andrian sebagai perwakilan Ombudsman Kalimantan Tengah menyampaikan, tujuan kedatangannya di Lapas Sampit dalam rangka memantau/monitoring  layanan/berbagai program pembinaan bagi narapidana dan perawatan bagi tahanan di Lapas Sampit termasuk penanganan pencegahan penyebaran covid-19. Kedatangan perwakilan Ombudsman ini diterima langsung oleh Pelaksana Harian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Edi Hartono dikarenakan Kalapas Sampit sedang mengikuti kegiatan dinas di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

(Baca Juga : Jika Berangkat, Jemaah Haji Minimal Tiga Kali Swab PCR)


Edi Hartono menjelaskan bahwa selama masa pandemi di Lapas Sampit tidak menerima besukan tatap muka tetapi diganti dengan layanan Video Call. Ia juga menyampaikan, Lapas sampit juga rutin membagikan masker dan Multivitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh baik untuk pegawai ataupun narapidana/tahanan binaan dan sementara ini untuk penerimaan tahanan baru diwajibkan untuk dilengkapi dengan rapid test dengan hasil non reaktif.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Agung Supriyanto menyampaikan apresiasinya kepada pegawai Lapas dan Ombudsman, serta mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim Ombudsman. "Ombudsman adalah merupakan mitra kerja yang bertugas melakukan pengawasan berdasarkan kewenangannya dan sinergitas ini tentunya sangat membantu kami sebagai bahan evaluasi kinerja kami agar lebih baik lagi," ucap Agung.


Selain itu, Agung Supriyanto menambahkan, pendampingan Ombudsman memiliki peran yang penting pada saat Lapas Sampit dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). "Dan semoga ini menjadi langkah awal yang baik dalam mewujudkan keinginan bersama," tutupnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook