Pemprov Ajukan Dua Raperda ke DPRD

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 19 Januari 2021 07:09, Dibaca 567 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD untuk dibahas. Pengajuan dua raperda tersebut disampaikan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya pada rapat Paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2020 di gedung dewan, Senin (18/1/2021). Kedua raperda yang diajukan itu diantaranya tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Dalam pidato pengantar terkait pengajuan kedua raperda tersebut kemarin, dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013, serta Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemda secara tegas memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(Baca Juga : Kepala OPD Wajib Hadir)

“Pengajuan raperda ini dalam rangka melaksanakan tugas kewajiban dan kewenangan dimaksud, sehingga perlu adanya payung hukum untuk ke depannya sebagai acuan untuk seluruh pemangku kepentingan,” kata Habib.

Sementara, terkait dengan raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, dijelaskan bahwa raperda tersebut perlu ada perubahan dan penyesuaian dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau penjabat lain.

“Salah satu substansi yang perlu penyesuaian diantaranya kedudukan sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah dan penyesuaian terhadap tugas dan wewenang majelis itu sendiri,” terangnya.

Sementara, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan, raperda yang diajukan tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. “Hari ini selain raperda dari Pemprov Kalteng juga disampaikan raperda inisiatif dari DPRD Kalteng sendiri. Semua akan segera kita proses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” kata Wiyatno. (Rovie / Foto: Rovie)

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook