Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan di Kecamatan Kotawaringin Lama dan Aruta

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 17 Desember 2020 10:29, Dibaca 48 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Di penghujung tahun 2020 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tetap melakukan giat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui kegiatan monitoring, evaluasi dan pengawasan. Monitoring, evaluasi dan pengawasan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) kali ini dilaksanakan di Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Kotawaringin Lama pada Kamis (17/12/2020).

Dalam monitoring ini bapenda melakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap kelurahan/desa yang realisasinya masih rendah sampai di penghujung tahun ini. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menggali informasi kendala ataupun hal lainnya terkait PBB-P2 yang realisasinya masih rendah.

(Baca Juga : Kabag Kesra Buka Acara Pesantren Ramadhan 1440 H)

Pada tanggal 30 September 2020 yang lalu, sudah ditetapkan oleh Pemkab Kobar sebagai jatuh tempo PBB-P2 tahun 2020. Keterlambatan pembayaran wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% dalam satu bulannya dari ketetapan yang ada.

Kepala Bapenda Kobar Molta Dena mengatakan dengan adanya kegiatan monitoring, evaluasi dan pengawasan, Bapenda Kobar dapat mengetahui kendala yang terjadi di lapangan.

“Kegiatan ini setiap tahunnya kita lakukan, sebagai usaha pembinaan kepada petugas ataupun juga sebagai media sharing kendala yang dialami oleh pihak desa/kelurahan. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari pihak desa/kelurahan. Kami berharap dengan kegiatan ini pihak desa/kelurahan dapat membantu Bapenda untuk mencapai target tahun 2020,” ucapnya.

Sampai dengan saat ini target yang sudah terealisasikan sebesar 10,5 miliar dari target yang sudah ditetapkan di tahun 2020. Tentunya masih banyak yang dievaluasi kembali oleh Bapenda Kobar. Bapenda Kobar sudah memberikan pelayanan online sistem untuk kemudahan membayar PBB-P2.

Saat ini pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di Bank Persepsi, diantaranya Bank Kalteng, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BPR Marunting. Mengenai adanya biaya admin di masing-masing Bank Persepsi sudah diatur dalam surat edaran Bupati  nomor : 973/462/262/BAPENDA.V. Dengan layanan online sistem, Bapenda Kobar memberikan kemudahan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat Kobar. (bapenda kobar)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook