PRD Konsultasi ke DPR RI

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 16 November 2020 07:06, Dibaca 23 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Dalam rangka mencari referensi serta masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dayak, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng konsultasi ke DPR RI.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua III DPRD Kalteng Faridawaty Darland Ajteh saat dihubungi, Minggu (15/11/2020). Dikatakan, saat ini DPRD Kalteng sedang menyusun materi raperda tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dayak. Bahkan sebelumnya, DPRD Bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menuntaskan satu buah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kearifal lokal, khususnya untuk melindungi masyarakat yang membuka lahannya dengan cara dibakar untuk dijadikan ladang atau lahan pertanian.

(Baca Juga : DPRD Dorong Pembangunan Museum Sejarah dan Budaya Dayak)

Dijelaskan, raperda tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dayak di Kalteng yang sedang disusun sekarang ini perlu mendapatkan masukan dari jajaran DPR RI. Sebab, di level Nasional sekarang ini sedang dilakukan penyusunan RUU tentang masyarakat adat. Tentunya, raperda yang dimiliki Kalteng akan seirama dengan RUU yang sedang digarap di DPR RI.

Ia menyampaikan, konsultasi tersebut dilakukan oleh Bapemperda DPRD Kalteng. Konsultasi tersebut diterima oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sebagaimana diketahui, lanjutnya, RUU tentang Masyarakat Adat dalam proses penyusunannya dipimpin oleh Willy Aditya selaku Ketua Panitia Kerja (panja).

Fraksi NasDem DPR RI sangat concern terhadap penyelesaian RUU tentang Masyarakat Adat. Namun, karena melibatkan sekitar 7 Kementerian, RUU ini masih harus melalui beberapa tahapan lagi sampai dengan disahkannya.

“Ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam konsultasi yang dilakukan. Pertama tentu saja definisi baku yang dimaksud dengan Masyarakat Adat. Raperda ini nantinya juga akan memuat skema penyelesaian persoalan masyarakat adat, sehingga perlu dilakukan konsultasi untuk diketahui apa cara penyelesaian saat terjadi konflik lahan atau hutan adat,” katanya.

Penyelesaian itu sendiri, lanjut Faridawaty, diselesaikan dengan menggunakan hukum positif atau hukum adat. Raperda ini juga akan mengakomodir pengakuan secara legal formal terkait dengan hutan adat. Selain itu, upaya atas pengakuan hak masyarakat adat yang berkaitan dengan penggunaan atribut atau benda yang menjadi kekhasan masyarakat adat Dayak, misalnya mandau, minuman sejenis arak atau baram. Mencegah terjadi kriminalisasi pada saat masyarakat Kalteng menggunakan atribut tersebut dalam upaya dan hak untuk menjalankan agama atau kepercayaan, termasuk hak tanah ulayat.

“Kemungkinan akan lebih dahulu rampung dibandingkan RUU tentang Masyarakat Adat. Aturan ini memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuat perda terkait hak masyarakat adat meski RUU tentang Masyarakat Adat belum selesai. Catatan, jika di kemudian hari ada hal-hal yang bertentangan dengan RUU yang disahkan menjadi UU maka dilakukan penyesuaian atau revisi,” ungkapnya. (Rovie / Foto: Rovie)

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook