Sekda Kalteng Ikuti Rakorsus Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Kontribusi dari Widia Natalia, 13 Agustus 2020 16:30, Dibaca 35 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri, diikuti secara virtual dari Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/08/2020). Topik bahasan Rakorsus adalah Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Rakorsus dipimpin langsung oleh Menkopolhukam M. Mahfud MD, dengan Narasumber Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian, Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, Menteri Badan Usaha Milik Negara RI Erick Thohir, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Teddy Lhaksmana. Rakorsus selain diikuti Pimpinan Kementerian/ Lembaga, juga dihadiri Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia didampingi Forkopimda dan Instansi terkait.

(Baca Juga : ASN Pemprov dilarang Gelar acara saat Iduladha)

Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meiningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Daerah, Provinsi serta Kabupaten Kota di Indonesia. Penerbitan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 merupakan bukti keseriusan Pemerintah menekan penyebaran Covid-19.


Selain itu, diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing K/L dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Daerah Provinsi serta Kabupaten se-Indonesia. Rakorsus menekankan kepada seluruh Pimpinan Kementerian dan Lembaga serta para Kepala Daerah, untuk melakukan Sosialisasi dan edukasi secara masif penerapan protokol kesehatan.

Dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk menyusun dan menetapkan Peraturan yang memuat ketentuan diantaranya kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Rakorsus ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan. Rakorsus juga membahas tentang langkah-langkah pemulihan ekonomi dan kesiapan adaptasi kebiasaan baru di Tengah Pandemi Covid-19.

Pemerintah Prov. Kalteng selain Sekretaris Daerah, tampak hadir mewakili anggota Forkopimda dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Komando Resort Militer (Korem) 102/ PJG, pendukung Forkopimda, Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda) Kalteng Brigjen Pol. M. Slamet Urip Widodo, Inspektur Prov. Kalteng H.Sapto Nugroho, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Kalteng Guntur Talajan, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Direktur RSUD Doris Sylvanus Yayu Indriaty, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Kalteng Baru I. Sangkai, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng H. Darliansjah, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dan Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov Kalteng Agus Siswadi.(AS/Foto: Aldo) 

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook